Makkah (19/5) — Pada pelaksanaan ibadah haji tahun 2026 M/1447 H, pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah menerapkan skema murur dan tanazul sebagai bagian dari pengaturan operasional jemaah di kawasan Armuzna. Kedua skema tersebut memiliki dasar syariat dan diperbolehkan bagi jemaah yang memiliki uzur maupun pertimbangan kemaslahatan tertentu.
Musyrif Diny dari Ponpes Wali Barokah, KH Sabela Rosyada menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga keselamatan, kenyamanan, dan kelancaran ibadah jemaah di tengah tingginya kepadatan saat puncak pelaksanaan haji.
Murur Diperbolehkan bagi Jemaah yang Memiliki Uzur
Terkait skema murur, KH Sabela menjelaskan bahwa jemaah diperbolehkan melintas di Muzdalifah tanpa turun dan bermalam, selama telah melaksanakan wukuf di Arafah sesuai ketentuan syariat.
Menurutnya, hukum asal mabit di Muzdalifah memang wajib. Namun, syariat memberikan keringanan ketika terdapat uzur, seperti kepadatan luar biasa, persoalan transportasi, kondisi lansia, disabilitas, maupun jemaah sakit.
“Asal hukum mabit di Muzdalifah adalah wajib. Tetapi karena ada uzur, seperti kepadatan dan persoalan transportasi, maka bagi orang yang memiliki uzur diperbolehkan melakukan murur, yaitu melewati Muzdalifah tanpa mabit di sana,” jelas KH Sabela.
Dalil yang menjadi dasar kebolehan murur diambil dari hadis riwayat Urwah bin Mudarris:
مَنْ شَهِدَ صَلَاتَنَا هَذِهِ، وَوَقَفَ مَعَنَا حَتَّى نَدْفَعَ، وَقَدْ وَقَفَ بِعَرَفَةَ قَبْلَ ذَلِكَ لَيْلًا أَوْ نَهَارًا، فَقَدْ تَمَّ حَجُّهُ وَقَضَى تَفَثَهُ
Artinya:
“Barang siapa mengikuti shalat (Subuh di Muzdalifah) bersama kami, lalu wukuf bersama kami hingga berangkat, sementara sebelumnya ia telah wukuf di Arafah, baik malam ataupun siang, maka hajinya telah sempurna dan ia telah menyelesaikan manasiknya.”
(HR. Abu Dawud)
Beliau menegaskan bahwa jemaah yang mengikuti skema murur tetap sah hajinya dan tidak dikenakan kewajiban membayar dam.
“Ketika dia sudah diperbolehkan melakukan murur, maka tidak ada kewajiban membayar dam dan sempurna hajinya dia,” tegasnya.
Tanazul sebagai Bentuk Kemaslahatan Jemaah
Selain murur, KH Sabela juga menjelaskan mengenai skema tanazul. Menurut beliau, tanazul adalah ketika seorang jemaah menyerahkan hak tempat mabitnya di Mina kepada jemaah lain sehingga dirinya tidak bermalam di Mina.
“Yang dimaksud tanazul ini adalah seseorang memberikan haknya kepada orang lain. Mestinya dia mendapatkan hak untuk bertempat di Mina, maka dia memberikan haknya kepada orang lain sehingga dia tidak mabit di Mina. Dalam hal ini, itu diperbolehkan,” ujarnya.
Secara hukum asal, mabit di Mina memang wajib sebagaimana dicontohkan oleh Nabi Muhammad ﷺ. Akan tetapi, dalam kondisi tertentu yang berpotensi menimbulkan kesulitan dan kepadatan berlebih, syariat memberikan rukhsah atau keringanan.
“Walaupun secara syariat mabit beberapa hari di Mina itu wajib, tetapi ketika ada maslahat dan udur, seperti kepadatan yang dapat memberatkan jemaah, maka orang yang memberikan haknya kepada orang lain dan tidak mabit di Mina itu diperbolehkan,” jelasnya.
Dasar Hadis tentang Keringanan Tidak Mabit di Mina
Salah satu cucu pendiri Ponpes Wali Barokah tersebut juga mencontohkan kisah Abbas bin Abdul Muttalib yang meminta izin kepada Rasulullah ﷺ untuk tidak bermalam di Mina karena memiliki tugas melayani kebutuhan air bagi jemaah haji.
أَنَّ الْعَبَّاسَ اسْتَأْذَنَ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ أَنْ يَبِيتَ بِمَكَّةَ لَيَالِيَ مِنًى مِنْ أَجْلِ سِقَايَتِهِ، فَأَذِنَ لَهُ
Artinya:
“Sesungguhnya Abbas meminta izin kepada Rasulullah SAW untuk bermalam di Makkah pada malam-malam Mina karena tugas memberi minum jemaah haji, maka Rasulullah mengizinkannya.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis tersebut menjadi dasar bahwa meninggalkan mabit di Mina diperbolehkan bagi orang yang memiliki uzur atau kebutuhan tertentu. Dari sinilah para ulama mengambil qiyas mengenai kebolehan tanazul demi kemaslahatan dan keselamatan jemaah.
Selain itu, beliau juga menukil firman Allah SWT dalam Surah Al-Baqarah ayat 185:
يُرِيدُ اللّٰهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ
Artinya:
“Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.”
Ayat tersebut menjadi landasan bahwa Islam memberikan kemudahan bagi umatnya, khususnya bagi jemaah yang memiliki uzur seperti lansia, sakit, disabilitas, maupun kondisi lain yang berisiko apabila tetap melaksanakan mabit secara penuh di Mina.
Melalui penjelasan tersebut, diharapkan para jemaah dapat memahami bahwa skema murur dan tanazul bukanlah bentuk pengurangan kesempurnaan ibadah, melainkan bagian dari kemudahan syariat sekaligus ikhtiar menjaga keselamatan dan kelancaran pelaksanaan ibadah haji di tengah tingginya mobilitas jemaah di Tanah Suci.










