WaliBarokah
  • Home
  • Program Unggulan
    • Pengajian Asrama Al-Qur’an Online
  • Berita
    • Berita Wali Barokah
    • Artikel
    • Nasihat
    • Nasional
    • Opini
  • Galeri
    • Rekap Kegiatan PPWB Tahun 2025
    • Kalender PPWB 2026
  • Perpustakaan
No Result
View All Result
WaliBarokah
  • Home
  • Program Unggulan
    • Pengajian Asrama Al-Qur’an Online
  • Berita
    • Berita Wali Barokah
    • Artikel
    • Nasihat
    • Nasional
    • Opini
  • Galeri
    • Rekap Kegiatan PPWB Tahun 2025
    • Kalender PPWB 2026
  • Perpustakaan
No Result
View All Result
WaliBarokah
No Result
View All Result
Home Berita Wali Barokah

Dasar Syariat Skema Murur dan Tanazul, Begini Penjelasan Musyrif Diny Kemenhaj RI

Admin Ponpes by Admin Ponpes
May 22, 2026
in Berita Wali Barokah, Nasional
0
Dasar Syariat Skema Murur dan Tanazul, Begini Penjelasan Musyrif Diny Kemenhaj RI

Musyrif Diny dari Ponpes Wali Barokah, KH Sabela Rosyada

Share on FacebookShare on WhatsappShare on Twitter

Makkah (19/5) — Pada pelaksanaan ibadah haji tahun 2026 M/1447 H, pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah menerapkan skema murur dan tanazul sebagai bagian dari pengaturan operasional jemaah di kawasan Armuzna. Kedua skema tersebut memiliki dasar syariat dan diperbolehkan bagi jemaah yang memiliki uzur maupun pertimbangan kemaslahatan tertentu.

Musyrif Diny dari Ponpes Wali Barokah, KH Sabela Rosyada menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga keselamatan, kenyamanan, dan kelancaran ibadah jemaah di tengah tingginya kepadatan saat puncak pelaksanaan haji.

Murur Diperbolehkan bagi Jemaah yang Memiliki Uzur

Terkait skema murur, KH Sabela menjelaskan bahwa jemaah diperbolehkan melintas di Muzdalifah tanpa turun dan bermalam, selama telah melaksanakan wukuf di Arafah sesuai ketentuan syariat.

Related Post

Wali Kota Lepas Kafilah FKDT Kota Kediri Menuju Porsadin ke-7 Jawa Timur, MDT Wali Barokah Harapkan Hasil yang Terbaik

Menurutnya, hukum asal mabit di Muzdalifah memang wajib. Namun, syariat memberikan keringanan ketika terdapat uzur, seperti kepadatan luar biasa, persoalan transportasi, kondisi lansia, disabilitas, maupun jemaah sakit.

“Asal hukum mabit di Muzdalifah adalah wajib. Tetapi karena ada uzur, seperti kepadatan dan persoalan transportasi, maka bagi orang yang memiliki uzur diperbolehkan melakukan murur, yaitu melewati Muzdalifah tanpa mabit di sana,” jelas KH Sabela.

Dalil yang menjadi dasar kebolehan murur diambil dari hadis riwayat Urwah bin Mudarris:

مَنْ شَهِدَ صَلَاتَنَا هَذِهِ، وَوَقَفَ مَعَنَا حَتَّى نَدْفَعَ، وَقَدْ وَقَفَ بِعَرَفَةَ قَبْلَ ذَلِكَ لَيْلًا أَوْ نَهَارًا، فَقَدْ تَمَّ حَجُّهُ وَقَضَى تَفَثَهُ

Artinya:

“Barang siapa mengikuti shalat (Subuh di Muzdalifah) bersama kami, lalu wukuf bersama kami hingga berangkat, sementara sebelumnya ia telah wukuf di Arafah, baik malam ataupun siang, maka hajinya telah sempurna dan ia telah menyelesaikan manasiknya.”
(HR. Abu Dawud)

Beliau menegaskan bahwa jemaah yang mengikuti skema murur tetap sah hajinya dan tidak dikenakan kewajiban membayar dam.

“Ketika dia sudah diperbolehkan melakukan murur, maka tidak ada kewajiban membayar dam dan sempurna hajinya dia,” tegasnya.

Tanazul sebagai Bentuk Kemaslahatan Jemaah

Selain murur, KH Sabela juga menjelaskan mengenai skema tanazul. Menurut beliau, tanazul adalah ketika seorang jemaah menyerahkan hak tempat mabitnya di Mina kepada jemaah lain sehingga dirinya tidak bermalam di Mina.

“Yang dimaksud tanazul ini adalah seseorang memberikan haknya kepada orang lain. Mestinya dia mendapatkan hak untuk bertempat di Mina, maka dia memberikan haknya kepada orang lain sehingga dia tidak mabit di Mina. Dalam hal ini, itu diperbolehkan,” ujarnya.

Secara hukum asal, mabit di Mina memang wajib sebagaimana dicontohkan oleh Nabi Muhammad ﷺ. Akan tetapi, dalam kondisi tertentu yang berpotensi menimbulkan kesulitan dan kepadatan berlebih, syariat memberikan rukhsah atau keringanan.

“Walaupun secara syariat mabit beberapa hari di Mina itu wajib, tetapi ketika ada maslahat dan udur, seperti kepadatan yang dapat memberatkan jemaah, maka orang yang memberikan haknya kepada orang lain dan tidak mabit di Mina itu diperbolehkan,” jelasnya.

Dasar Hadis tentang Keringanan Tidak Mabit di Mina

Salah satu cucu pendiri Ponpes Wali Barokah tersebut juga mencontohkan kisah Abbas bin Abdul Muttalib yang meminta izin kepada Rasulullah ﷺ untuk tidak bermalam di Mina karena memiliki tugas melayani kebutuhan air bagi jemaah haji.

أَنَّ الْعَبَّاسَ اسْتَأْذَنَ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ أَنْ يَبِيتَ بِمَكَّةَ لَيَالِيَ مِنًى مِنْ أَجْلِ سِقَايَتِهِ، فَأَذِنَ لَهُ

Artinya:

“Sesungguhnya Abbas meminta izin kepada Rasulullah SAW untuk bermalam di Makkah pada malam-malam Mina karena tugas memberi minum jemaah haji, maka Rasulullah mengizinkannya.”
(HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis tersebut menjadi dasar bahwa meninggalkan mabit di Mina diperbolehkan bagi orang yang memiliki uzur atau kebutuhan tertentu. Dari sinilah para ulama mengambil qiyas mengenai kebolehan tanazul demi kemaslahatan dan keselamatan jemaah.

Selain itu, beliau juga menukil firman Allah SWT dalam Surah Al-Baqarah ayat 185:

يُرِيدُ اللّٰهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

Artinya:

“Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.”

Ayat tersebut menjadi landasan bahwa Islam memberikan kemudahan bagi umatnya, khususnya bagi jemaah yang memiliki uzur seperti lansia, sakit, disabilitas, maupun kondisi lain yang berisiko apabila tetap melaksanakan mabit secara penuh di Mina.

Melalui penjelasan tersebut, diharapkan para jemaah dapat memahami bahwa skema murur dan tanazul bukanlah bentuk pengurangan kesempurnaan ibadah, melainkan bagian dari kemudahan syariat sekaligus ikhtiar menjaga keselamatan dan kelancaran pelaksanaan ibadah haji di tengah tingginya mobilitas jemaah di Tanah Suci.

Tags: ponpeswalibarokahwalibarokah
Admin Ponpes

Admin Ponpes

Admin Ponpes Wali Barokah merupakan tim pengelola dan redaksi resmi website Pondok Pesantren Wali Barokah Kediri yang menyajikan informasi kegiatan pesantren, pendidikan, dakwah, serta aktivitas sosial kemasyarakatan.

Related Posts

Wali Kota Lepas Kafilah FKDT Kota Kediri Menuju Porsadin ke-7 Jawa Timur, MDT Wali Barokah Harapkan Hasil yang Terbaik

Wali Kota Lepas Kafilah FKDT Kota Kediri Menuju Porsadin ke-7 Jawa Timur, MDT Wali Barokah Harapkan Hasil yang Terbaik

by Admin Ponpes
September 25, 2026
0

Kediri (25/9). Pemerintah Kota Kediri resmi melepas Kafilah Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Kota Kediri untuk bertanding dalam ajang Pekan...

Pentingnya Menjaga Kehalalan Rezeki: Bahaya Riba dan Harta Haram yang Wajib Dijauhi

Pentingnya Menjaga Kehalalan Rezeki: Bahaya Riba dan Harta Haram yang Wajib Dijauhi

by Admin Ponpes
September 18, 2026
0

Kediri (18/9) — Keberkahan harta menjadi kunci utama kebahagiaan dan ketenteraman hidup seorang muslim, baik di dunia maupun di akhirat....

Perkuat Sinergi Ulama dan Umara, Kapolres Kediri Kota Bersilaturahim ke Ponpes Wali Barokah

Perkuat Sinergi Ulama dan Umara, Kapolres Kediri Kota Bersilaturahim ke Ponpes Wali Barokah

by Admin Ponpes
August 6, 2026
0

Kediri (5/8). Dalam rangka mempererat silaturahim sekaligus memperkuat sinergitas antara kepolisian dan tokoh agama, Kapolres Kediri Kota AKBP Kresno Wisnu...

Next Post
Ponpes Wali Barokah Hadiri Penutupan Rangkaian Peringatan Hari Buruh Internasional 2026 di Kota Kediri

Ponpes Wali Barokah Hadiri Penutupan Rangkaian Peringatan Hari Buruh Internasional 2026 di Kota Kediri

Recommended

Gelar Salat Istisqa’, Pengasuh Ponpes Wali Barokah Ajak Santri Introspeksi dan Perbanyak Istighfar

Gelar Salat Istisqa’, Pengasuh Ponpes Wali Barokah Ajak Santri Introspeksi dan Perbanyak Istighfar

September 22, 2026
Pentingnya Menjaga Kehalalan Rezeki: Bahaya Riba dan Harta Haram yang Wajib Dijauhi

Pentingnya Menjaga Kehalalan Rezeki: Bahaya Riba dan Harta Haram yang Wajib Dijauhi

September 18, 2026
Wujud Tawakal Adalah Meningkatkan Ibadah dan Amal Saleh

Wujud Tawakal Adalah Meningkatkan Ibadah dan Amal Saleh

September 25, 2026
Ponpes Wali Barokah Hadir di Semarak Syariah Wilayah Mataraman 2026, Ikut Perkuat Pengembangan Ekonomi Syariah

Ponpes Wali Barokah Hadir di Semarak Syariah Wilayah Mataraman 2026, Ikut Perkuat Pengembangan Ekonomi Syariah

September 7, 2026
Wujudkan Data Pemilih Akurat dan Transparan, Humas Ponpes Wali Barokah Hadiri Rapat Pleno Terbuka PDPB KPU Kota Kediri

Wujudkan Data Pemilih Akurat dan Transparan, Humas Ponpes Wali Barokah Hadiri Rapat Pleno Terbuka PDPB KPU Kota Kediri

October 1, 2026
Wujud Tawakal Adalah Meningkatkan Ibadah dan Amal Saleh

Wujud Tawakal Adalah Meningkatkan Ibadah dan Amal Saleh

September 25, 2026
Wali Kota Lepas Kafilah FKDT Kota Kediri Menuju Porsadin ke-7 Jawa Timur, MDT Wali Barokah Harapkan Hasil yang Terbaik

Wali Kota Lepas Kafilah FKDT Kota Kediri Menuju Porsadin ke-7 Jawa Timur, MDT Wali Barokah Harapkan Hasil yang Terbaik

September 25, 2026
Gelar Salat Istisqa’, Pengasuh Ponpes Wali Barokah Ajak Santri Introspeksi dan Perbanyak Istighfar

Gelar Salat Istisqa’, Pengasuh Ponpes Wali Barokah Ajak Santri Introspeksi dan Perbanyak Istighfar

September 22, 2026
Pondok Pesantren Wali Barokah Kota Kediri

Pondok Pesantren Wali Barokah adalah pondok pesantren yang berlokasi di Kota Kediri, Jawa Timur. Pesantren ini bertujuan menyiarkan agama Islam murni berdasarkan Al-Qur'an dan Al-Hadits, serta juga membekali santri dengan keterampilan agar menjadi pribadi yang mandiri.

Recent Posts

  • Wujudkan Data Pemilih Akurat dan Transparan, Humas Ponpes Wali Barokah Hadiri Rapat Pleno Terbuka PDPB KPU Kota Kediri
  • Wujud Tawakal Adalah Meningkatkan Ibadah dan Amal Saleh
  • Wali Kota Lepas Kafilah FKDT Kota Kediri Menuju Porsadin ke-7 Jawa Timur, MDT Wali Barokah Harapkan Hasil yang Terbaik

Categories

  • Artikel
  • Berita Wali Barokah
  • Dirgahayu RI
  • Iptek
  • Kesehatan
  • Lingkungan
  • Nasihat
  • Nasional
  • Pendidikan

Alamat

Jl. HOS. Cokroaminoto No.195, RT.002/RW.007, Burengan, Kec. Pesantren, Kabupaten Kediri, Jawa Timur 64131

© 2025 - Pondok Pesantren Wali Barokah Kota Kediri

No Result
View All Result
  • Home
  • Program Unggulan
    • Pengajian Asrama Al-Qur’an Online
  • Berita
    • Berita Wali Barokah
    • Artikel
    • Nasihat
    • Nasional
    • Opini
  • Galeri
    • Rekap Kegiatan PPWB Tahun 2025
    • Kalender PPWB 2026
  • Perpustakaan

© 2025 - Pondok Pesantren Wali Barokah Kota Kediri